Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu). Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual). Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Dalilnya :
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar