Rabu, 04 Maret 2009

QODZAF

Rabu, 04 Maret 2009
Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu). Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual). Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Dalilnya :








Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).

0 komentar:

Posting Komentar

 
SMA-Khadijah-Surabaya ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates