Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain.Hukumannya adalah :
1.mencuri kali pertama hendaklah dipotong tangan kanannya
2.mencuri kali yang kedua hendaklah dipotong kaki kirinya.
3.mencuri kali ketiga dan berikutnya hendaklah dikenakan hukuman ta’zir dan dipenjarakan sehingga ia terbunuh.
Dalilnya :
Artinya :Laki-laki dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
( Al-Maidah : 38 )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar